Jaksa Agung: Satgas PKH Kuasai Kembali 6,27 Juta Ha Hutan Sejak Februari 2025

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin di acara penyerahan hasil denda satgas PKH di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin di acara penyerahan hasil denda satgas PKH di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 6,27 juta hektare sejak dibentuk pada Februari 2025. Penguasaan kembali itu mencakup kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

“Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.260.220,14 hektare,” kata Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH di Kejagung, Selasa (6/10).

Sementara itu, menurut Burhanuddin, penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.

Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk mencapai 6.274.853,93 hektare.

Dari total tersebut, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Burhanuddin mengatakan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali tersebut selanjutnya dapat dikelola sesuai peruntukannya, termasuk untuk reforestasi.

“Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum adalah pada dukungan rakyat. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita,” ujarnya.