Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa Agung Sebut Ada yang Ingin Kasus Taruna Akpol Tak Berlanjut
11 Oktober 2017 19:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya akan tetap memproses kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Taruna Akademi Kepolisian Semarang Brigadir Dua Taruna, M. Adam. Ia lantas menyebut ada pihak yang menginginkan kasus ini tidak berlanjut.
ADVERTISEMENT
"Ada juga sejumlah pihak yang menghendaki sebatas penyelidikan. Tapi bagi kami tentunya tidak ada alasan sedikitpun untuk menghentikan kasus itu," kata Prasetyo di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10). Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud.
Ia mengakui proses hukum terkait kasus itu sedikit terhambat. Namun ia kembali memastikan proses hukum tetap dilakukan, bahkan saat ini berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sekarang perkara tersebut meskipun agak sedikit tersendat-sendat pelimpahannya ke pengadilan akhirnya berhasil juga kita limpahkan ke pengadilan dan sekarang sudah proses persidangan," ujar dia.
Prasetyo menyebut kasus ini menjerat setidaknya 14 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain korban meninggal, disebut pula ada korban lain yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang diduga dilakukan seniornya itu.
M. Adam ditemukan tewas pada Kamis 18 Mei 2017 lalu. Dia dianiaya oleh 14 taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
ADVERTISEMENT
Dari 14 orang tersebut, terdapat satu pelaku utama berinisial CAS. Diduga, CAS adalah pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan. Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran beragam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu berlangsung.