news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Agung Sebut Koruptor di Era Pandemi Sulit Dihukum Mati, Kenapa?

18 November 2021 12:45 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sulitnya penerapan pidana mati di Indonesia. Meski secara yuridis dimungkinkan, tetapi saat hendak diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi, realisasinya dinilai sulit untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
Peraturan penerapan pidana mati kepada koruptor termuat dalam Pasal 2 ayat 2 di UU Tipikor. Dalam pasal tersebut, kata Burhanuddin, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi dalam penerapannya.
"Sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di dalam pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor. Yang merumuskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud di dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata Burhanuddin dalam webinar 'Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?' yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut, kata Burhanuddin, apabila korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.
Berikut bunyi pasalnya:
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan Pasal (2):
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Burhanuddin pun memperdalam frasa-frasa dalam keadaan tertentu di pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertama, pengertian tentang rasa penanggulangan keadaan bahaya dapat ditemui di dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 27 Tahun 1997 tentang mobilisasi dan demobilisasi. Burhanuddin mengatakan, hal itu dirumuskan bahwa keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai dengan UU keadaan bahaya.
Pengertian keadaan bahaya ini, kata Burhanuddin juga harus merujuk pada ketentuan dalam Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya yang mengkategorikan tingkat bahaya menjadi keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan darurat perang.
"Melihat acuan dalam menafsirkan rasa keadaan bahaya masih menggunakan ketentuan tahun 1959 maka kiranya perlu dibuat regulasi terbaru," ucap Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Kedua, pengertian rasa bencana alam nasional diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Pada pasal 1 ayat 1-nya menyebutkan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan akan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan faktor-faktor non alam maupun faktor manusia.
Burhanuddin mengatakan, faktor-faktor tersebut mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak yang besar.
Sementara, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian satu peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Dia mengatakan, bencana tersebut untuk dapat menjadi bencana alam nasional maka harus ditetapkan statusnya oleh pemerintah pusat untuk dapat dikenakan sanksi pidana mati.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanyalah untuk dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana alam nasional," kata Burhanuddin.
"Namun, tidak untuk bencana non-alam. Di sinilah kita menemukan kelemahan regulasi yang harus diperbaiki. Korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana non-alam, misalnya untuk penanggulangan pandemi COVID-19, seperti yang saat ini kita alami, jika melihat ketentuan yuridis tersebut, maka pelaku berpotensi untuk tidak akan dapat dikenakan hukuman pidana mati," sambung Burhanuddin.
Warga melintas di depan tentang mural COVID-19 di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Oleh karena itu, dia menilai pidana mati sulit untuk diterapkan saat ini, meski tengah dalam situasi pandemi COVID-19. Sebab, termasuk kategori bencana non-alam. Atas dasar itu, Burhanuddin menilai diperlukannya penafsiran baru agar bencana non-alam bisa dimasukkan dalam kategori bencana nasional.
ADVERTISEMENT
"Diperlukan penafsiran agar bencana non-alam nasional dapat dimasukkan ke dalam kategori bencana alam nasional. Agar para koruptor dapat dikenakan pasal pidana mati," ucap Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, pidana mati layak diterapkan pada koruptor. Salah satu tujuannya adalah sebagai efek jera.
"Pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi. Peraturan sanksi pidana bukan semata-mata ditujukan kepada pelaku kejahatan, melainkan juga mempengaruhi norma-norma masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan," pungkas Burhanuddin.