Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jaksa Agung Sebut Tersangka-Saksi Korupsi Timah Tutup Mulut Bongkar Aktor Besar
13 November 2024 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan berhenti dalam mengusut perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Ini disampaikannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
"Timah ini kami tidak akan terhenti di situ," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Burhanuddin menyebut ada sejumlah nama besar yang disebut-sebut di publik. Namun, penyidik tak bisa membuktikannya karena para tersangka dan saksi yang diperiksa bungkam.
"Memang ada isu-isu (keterlibatan) si A, si B. Di dalam hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, saya tadinya mengharapkan dia bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain," ujar Burhanuddin.
"Jadi mereka tutup mulut. Tidak ada menyebutkan si A, yang sering disebut-sebut di media. Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan daripada para tersangka atau saksi. Tapi sampai saat ini belum," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Burhanuddin berharap, setelah ini para tersangka maupun saksi yang diperiksa dalam perkara itu bisa 'bernyanyi' membongkar seluruh pihak yang terlibat.
"Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan," ucapnya.
Dalam kasus timah ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.