Jaksa Agung soal Djoko Tjandra: Saya Dengar Sudah 3 Bulan Dia di Indonesia

Kejaksaan Agung mengaku masih kesulitan menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Nama Djoko Tjandra kembali mencuat setelah ia dikabarkan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengaku mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Indonesia sejak beberapa bulan terakhir.
"Yang menyakitkan hati saya, katanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (29/6).
Sebelum itu, Djoko Tjandra pun dikabarkan mudah ditemui di Malaysia hingga Singapura. Namun, Burhanuddin mengaku pihaknya tetap tidak bisa menangkapnya.
"Kita sudah minta kesana kemari tidak bisa ada yang bawa," kata dia.
Djoko Tjandra dikabarkan kabur ke Papua Nugini sebelum ia sempat dieksekusi penjara selama 2 tahun pada 2009 lalu. Hingga 11 tahun berlalu, ia masih belum tertangkap.
Sempat muncul informasi bahwa Djoko Tjandra mendaftarkan PK di PN Jaksel pada 8 Juni. Burhanuddin pun mengakui bahwa intelijen kejaksaan masih lemah.
"Kami memang ada kelemahan, pada 8 juni Djoko Tjandra informasinya datang di PN Jaksel untuk mendaftarkan PK. Ini jujur kelemahan intelijen. Kami sudah tanya kepada pengadilan, (jawabannya) itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitas terkontrol," tutupnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona

