Jaksa Agung Soal OTT Kajari Pamekasan: Apa Tidak Bisa Dicegah?

11 Oktober 2017 16:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menyinggung soal adanya penangkapan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sebab menurut Prasetyo, pihaknya dengan KPK sudah mempunyai nota kesepahaman.
ADVERTISEMENT
Ia menilai seharusnya suatu penyimpangan seharusnya diingatkan, bukan ditindak. "Peristiwa Kajari Pamekasan OTT oleh mereka, saya ingatkan ke mereka, apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya," kata Prasetyo di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Ia mengakui sudah mendapat informasi bahwa KPK memang sedang melakukan kegiatan di Pamekasan, namun menurut dia tidak terkait dengan kasus tersebut. Namun kemudian KPK melakukan penangkapan terhadap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya karena diduga menerima suap terkait kasus dana desa.
"Tapi tampaknya mereka punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya," kata dia.
Prasetyo yang kecewa itu pun mengaku memilih untuk tidak hadir pada saat pengumuman tersangka yang dilakukan KPK. "Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama-sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu kami tidak hadir, silakan mereka bicara. Tak perlu bicara dengan kami, karena kami hanya beralasan saja dan akan mengundang sinisme dari masyarakat saja," ujar dia.
Rudi Indra Prasetya di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rudi Indra Prasetya di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Rudi Indra Prasetya ditangkap KPK pada tanggal 2 Agustus 2017. Ia diduga menerima suap ratusan juta terkait penanganan perkara di Kejari Pamekasan terkait penyelewengan dana desa.
ADVERTISEMENT