Jaksa Agung soal Pengembalian Aset First Travel: Sitaan Sedikit, Kerugian Banyak

7 Februari 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) memutus untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Namun ternyata prosesnya tak mudah.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, proses pengembalian aset bisa panjang. Sebab, jumlah aset yang disita berbeda jauh dengan yang harus dikembalikan ke jemaah.
"Ini memang memerlukan proses panjang, karena apa? yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak, jadi memerlukan nanti ada teknik nanti setelah ini," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Presiden, Selasa (7/2).
Meski demikian, Burhanuddin tak merinci berapa jumlah aset yang disita selama proses penyidikan hingga akhirnya dikembalikan kepada jemaah.
Begitu juga berapa sebenarnya total kerugian jemaah yang karena ulah First Travel tersebut.
Burhanuddin menyebut, salah satu opsi untuk mendistribusikan aset yang disita ke jemaah bisa melalui kurator. Meski hal tersebut masih dipertimbangkan.
"Kita akan bagaimana caranya, apa pakai kurator (atau) apa gitu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Kantor First Travel. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
MA dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), menyatakan aset First Travel dikembalikan ke jemaah. Sebelumnya, aset tersebut diputus disita untuk negara.
Total ada 820 bukti yang diputus dalam vonis tersebut. Ada yang dikembalikan kepada korban, disita negara dan juga dikembalikan kepada agen. Belum diketahui berapa total nilai aset yang dikembalikan ke korban.
Dalam kasusnya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan merupakan dua dari tiga terpidana dalam kasus penipuan perjalanan haji First Travel. Dalam pengadilan tingkat pertama, Andika dan Anniesa divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Depok, harta milik First Travel itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
Kini, dengan adanya putusan PK, maka aset yang disita oleh negara dari First Travel dikembalikan kepada jemaah yang berhak.