Jaksa Agung soal Vonis Nihil Heru Hidayat: Keadilan Masyarakat Terusik

19 Januari 2022 19:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons putusan majelis hakim terhadap terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru hidayat. Heru Hidayat dinyatakan bersalah korupsi terkait kasus ASABRI oleh hakim, tetapi divonis nihil.
ADVERTISEMENT
"Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (19/1).
Namun demikian, kata dia, vonis hakim ini mengusik keadilan di masyarakat. Sebab, dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16 triliun, Heru Hidayat divonis seumur hidup.
Tetapi di kasus ASABRI dengan kerugiannya lebih besar yakni Rp 22,7 triliun, Heru Hidayat justru divonis nihil.
"Kami JPU merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik. Diputus terbukti, tetapi hukumannya adalah nol, nihil," kata dia.
Untuk itu, dia sudah memerintahkan kepada JPU untuk mengajukan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama tersebut.
"Secara yuridis kita mengerti lah, tetapi rasa keadilan di masyarakat sedikit terusik. Dan yang kami lakukan, saya sudah minta perintahkan JAMPidsus, tak ada kata lain selain banding," pungkas dia.
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Vonis nihil dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya. Selain itu, hakim tidak sepakat dengan tuntutan mati dari JPU kepada Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Heru Hidayat dihukum kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati. Hakim tidak mengabulkan tuntutan mati tersebut.
Menurut hakim, terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana selain itu.
"Tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain oleh majelis hakim sehingga majelis hakim mengatakan ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani. Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ungkap hakim Ali Muhtarom.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang terdiri Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto pun menegaskan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.