Jaksa Agung soal Vonis Nihil Heru Hidayat: Tak Ada Kata Lain, Banding!

19 Januari 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Wakil Jaksa Agung dan 3 Jaksa Agung Muda. Foto: Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Wakil Jaksa Agung dan 3 Jaksa Agung Muda. Foto: Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum kasus ASABRI untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Heru Hidayat. Sebab, vonis dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis yang dibacakan pada Selasa malam, hakim menjatuhkan pidana nihil kepada Heru Hidayat. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu tidak dihukum penjara atau denda.
"Saya telah perintahkan JAMPidsus, tak ada kata lain selain banding," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (19/1).
Vonis nihil dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya. Selain itu, hakim tidak sepakat dengan tuntutan mati dari JPU kepada Heru Hidayat.
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Meski demikian, Heru Hidayat dihukum kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati. Hakim tidak mengabulkan tuntutan mati tersebut.
ADVERTISEMENT
Putusan Heru Hidayat itu menjadi perhatian Jaksa Agung. Sebab, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya yang kerugian negaranya Rp 16,7 triliun. Sementara dalam perkara ASABRI dengan kerugian Rp 22,78 triliun, vonis pidana yang dijatuhkan nihil.
Menurut hakim, terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana selain itu.
"Tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana selain pengumuman hukuman lain oleh majelis hakim sehingga majelis hakim mengatakan ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani. Berdasarkan pertimbangan tersebut meski terdakwa bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ungkap hakim Ali Muhtarom.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang terdiri Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto pun menegaskan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.