Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Jaksa Agung: Sudah Ada Tersangka di Kasus KLHK, Akan Diumumkan Sebulan Lagi
8 Januari 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1), ia menyebut sudah ada tersangka yang diidentifikasi dalam kasus ini.
“Kemudian untuk KLHK, KLHK masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Saat ditanya lebih spesifik terkait tersangka, Burhanuddin menyebut pihaknya telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang melibatkan beberapa pihak.
“Tetapi ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman,” jelasnya.
“Ya tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan share,” tambahnya.
Ketika disinggung apakah tersangka berasal dari pejabat eselon atau bahkan mantan Menteri KLHK, Burhanuddin belum memberikan jawaban tegas.
“Tersangka itu ada eselon 1, eselon 2?,” ucap wartawan.
“Yang pasti ada,” jawab Burhanuddin singkat.
Saat ditanya lebih lanjut apakah tersangka termasuk mantan Menteri KLHK, ia meminta publik untuk bersabar.
ADVERTISEMENT
“Ya nanti dulu aja, jangan tergesa-gesa,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit pada tahun 2016-2024.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024," ujar Harli.
Terkait Penggeledahan Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menyebut penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan telah memenuhi syarat hukum, termasuk adanya tersangka.
“Begini, untuk melakukan penggeledahan, syaratnya melakukan penggeledahan adalah posisi tersangka,” katanya.
Meski begitu Burhanuddin belum mau merinci perkara tersebut. Ia meminta publik untuk bersabar.
ADVERTISEMENT