Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larangan Main Judi Online, Melanggar Bakal Disanksi

27 Juni 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan pertemuan dengan Pansel Capim KPK di Kejagung, Rabu (12/6/2024). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan pertemuan dengan Pansel Capim KPK di Kejagung, Rabu (12/6/2024). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran yang melarang jajaran Korps Adhyaksa ikut bermain judi online.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan surat edaran itu diterbitkan pada 21 Juni 2024.
"Dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari, serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Harli saat dihubungi, Kamis (27/6).
Harli mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Eks Kajati Papua Barat ini menekankan, pengawasan melekat akan dilakukan untuk mencegah adanya jaksa yang terlibat judi online.
"(Pengawasan) bisa berupa imbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi bisa cek terhadap ponsel pegawai," jelasnya.
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
Bila nantinya ada jaksa yang nekat melanggar, sanksi tegas akan diberikan terhadap mereka. Meski sejauh ini belum ditemukan adanya keterlibatan jaksa dalam judi online.
ADVERTISEMENT
"Tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian, dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain, yang lebih keras: Pidana," ungkap Harli.
"Tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu," pungkasnya.