Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Burhanudin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin (27/1).
"Lima tersangka ini akan bertambah, lihat saja dalam waktu dekat," ucap Burhanudin.
Kendati demikian, ia menyebut penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi atas kasus Jiwasraya yang diduga merugikan negara 13,7 triliun itu.
"Baru pemeriksaan saksi-saksi saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total lima tersangka. Mereka ialah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT