Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung: Tersangka Kasus Jiwasraya Akan Bertambah

27 Januari 2020 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanudin, mengindikasikan akan ada penetapan tersangka baru kasus Asuransi Jiwasraya. Saat ini, baru lima orang yang dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Burhanudin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin (27/1).
"Lima tersangka ini akan bertambah, lihat saja dalam waktu dekat," ucap Burhanudin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kendati demikian, ia menyebut penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi atas kasus Jiwasraya yang diduga merugikan negara 13,7 triliun itu.
"Baru pemeriksaan saksi-saksi saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total lima tersangka. Mereka ialah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten