Jaksa Agung Ungkap Ada 300-an Terpidana Mati Belum Dieksekusi

5 Februari 2025 15:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan ada sekitar 300 terpidana mati yang belum dieksekusi. Dia mengungkapkan sejumlah kendala dalam eksekusi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (5/2).
Burhanuddin membeberkan contohnya. Salah satunya, ada beberapa terpidana mati yang merupakan warga negara asing (WNA). Mereka kebanyakan terjerat kasus peredaran gelap narkoba.
Dalam prosesnya, perlu ada koordinasi dari Kejaksaan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) karena hukuman itu melibatkan WNA. Namun, Kemlu juga memberikan pertimbangan jika eksekusi dilakukan.
"Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu (Retno Marsudi), 'Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu (dieksekusi), nanti kami akan diserangnya nanti'," ungkap Burhanuddin.
Masalah lain, kata Burhanuddin, pertimbangan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang juga menjadi terpidana mati di negara lain turut menjadi alasan eksekusi terpidana mati di Indonesia belum dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang, '(WN) China bagaimana kalau kami eksekusi?' Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya Bu Menteri pada waktu itu? 'Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya'," beber dia.
"Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati nggak bisa dilaksanakan. itu mungkin problematika kita," pungkasnya.