Jaksa Ajukan Kasasi di Perkara Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Dkk Belum Bersikap
·waktu baca 2 menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi terkait putusan banding perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tapi Ferdy Sambo dkk belum menyatakan sikap.
"Pada hari ini, Jumat 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya.
Namun, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk belum menyampaikan sikap atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Sedangkan dari pihak FS [Ferdy Sambo] dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," ucap Djuyamto.
Sebelumnya, Sambo dkk mengajukan untuk meringankan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat banding. Namun upaya itu tak berhasil.
Majelis hakim banding, PT DKI Jakarta, menolak permohonan mereka. Keputusan sidang banding justru menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma'ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan demikian, Sambo tetap vonis mati, Putri Candrawathi tetap 20 tahun penjara. Sementara Kuat dan Ricky masing-masing tetap dihukum 15 dan 13 penjara.
