Jaksa Ajukan Kasasi soal 3 Korporasi Terdakwa Korupsi CPO Divonis Lepas

14 April 2025 21:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa korporasi yang dimaksud, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (14/4).
Adapun vonis lepas itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Belakangan terungkap, vonis lepas itu dijatuhkan karena adanya suap yang diberikan oleh pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto.
Mereka diduga memberikan uang ke Wakil Ketua PN Jakpus saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku panitera PN Jakarta Pusat.
Uang yang diterima Arif itu kemudian didistribusikan kepada tiga hakim yang mengadili. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Pemberian pertama:
Pemberian kedua, masing-masing hakim menerima:
Namun, rincian pemberian kedua tersebut bila ditotal maka jumlahnya Rp 15,5 miliar. Masih ada Rp 2,5 miliar belum diketahui siapa penerimanya. Sebab disebutkan pemberian itu berjumlah Rp 18 miliar. Kejagung masih mendalaminya.
Dengan adanya suap tersebut, pada 19 Maret 2025, ketiga grup korporasi itu dijatuhi vonis lepas atau onslag dan terbebas dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.