Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Materi Dasar Memori Kasasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karangan bunga terpasang di PN Surabaya yang diduga ditujukan kepada hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Jumat (26/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga terpasang di PN Surabaya yang diduga ditujukan kepada hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Jumat (26/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8).

Ronald merupakan terdakwa yang dibebaskan oleh hakim PN Surabaya atas kasus penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan permohonan kasasi di PN Surabaya tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

"Kami sudah melakukan atau menyatakan sikap untuk kasasi yang dibuktikan dengan adanya akta permohonan kasasi penuntut umum atas nama Ahmad Muzakki dan diterima oleh Kepaniteraan PN Surabaya yaitu Bapak Joko Purnomo dengan nomor akte 143/Akte Pid/kas/VIII 2024 PN Surabaya," kata Putu kepada wartawan, Senin (5/8).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Putu menyampaikan, pihaknya selanjutnya akan melakukan penyusunan memori kasasi yang nantinya diserahkan ke PN Surabaya dan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

"Untuk materi atau headline yang akan kami masukkan ke dalam materi-materi ke memori kasasi nantinya akan mendapatkan masukan-masukan dari pimpinan kami dan itu akan kami (ajukan ke) PN Surabaya untuk dilanjutkan ke MA," ucapnya.

Putu menyampaikan, adapun materi dasar dalam memori kasasi ini yakni terkait dengan bukti-bukti persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Pertimbangan dari PN Surabaya mengenai tidak ada yang mengetahui kejadian meninggalnya dari korban di lokasi dan kedua itu mengenai akibat dari meninggalnya atau tewasnya korban ini diakibatkan oleh adanya alkohol yang berada di dalam lambung," terangnya.

Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo menambahkan, poin dasar memori kasasi atas vonis bebas Ronald ini termasuk pertimbangan hakim yang tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri yang tidak berdasar pada alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Jadi nanti mungkin dibahas tapi pada prinsipnya kan ada 3 alasan bisa diajukan kasasi, yang sudah jelas ada 2 poin yakni terkait pendapat majelis hakim tidak menggunakan hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadilinya," ucap Agustian.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Selain itu, kata Agustian, dasar memori kasasi ini juga termasuk menyatakan Ronald Tannur bersalah.

"Iya, pasti, istilahnya hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan alat buktinya," terangnya.

Saat ini, pihak jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi yang nanti diserahkan ke PN Surabaya.

"Hari ini kita bahas dengan Tim JPU-nya secepatnya, yang jelas kita punya waktu 14 hari sejak kita menyatakan kasasi per hari ini, setelah sempurna maka segera kita serahkan ke MA. Tapi, sebelum 14 hari pasti kami serahkan ke pengadilan," katanya.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan