Jaksa: Ancaman Pidana 12 Tahun Tak Cukup Berat untuk Mario Dandy

15 Agustus 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri), berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri), berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ancaman pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy tak sebanding dengan perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora hingga mengalami luka berat. Sehingga, perlu ditambahkan pidana tambahan membayar restitusi.
ADVERTISEMENT
Mario Dandy dituntut maksimal 12 tahun sebagaimana ancaman Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Namun, ancaman hukuman tersebut tidak cukup dan tak sebanding dengan perbuatannya.
"Dalam kasus ini, ancaman pidana yang maksimal 12 tahun penjara pada Pasal 355 ayat 1 KUHP tidak sebanding dengan tingkat kejahatan, kekejaman, dan kerugian yang ditimbulkan oleh penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan oleh Mario Dandy," kata jaksa dalam tuntutan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Bukan saja karena perbuatan yang dilakukan merupakan hal yang sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat, tapi karena adanya niat dan perencanaan matang sebelumnya. Tindakan yang dilakukan Mario Dandy juga mengakibatkan David Ozora mengalami luka-luka parah, kerusakan otak, sempat mengalami koma, dan sekarang amnesia.
ADVERTISEMENT
Kondisi David Ozora tersebut dianggap membutuhkan biaya perawatan yang sangat besar dan berdampak pada kualitas hidup secara permanen. Sehingga ancaman 12 tahun tidak cukup, dan tidak memenuhi fungsi preventif, represif, dan edukatif dari hukum pidana.
Fungsi preventif yang dimaksud jaksa adalah fungsi mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan dengan memberikan efek jera pada pelaku dan calon pelaku. Represif, untuk memberikan hukum setimpal kepada pelaku sesuai kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.
Adapun fungsi edukatif, ialah untuk memberikan pembinaan dan pemulihan kepada pelaku agar tidak mengulangi tindak pidana pidana dan menjadi warga negara yang baik.
Ketiga fungsi tersebut disebut tidak termuat dalam ancaman 12 tahun pada Pasal 355 ayat 1 KUHP. Sehingga dibutuhkan pidana tambahan berupa penjara pengganti restitusi karena Mario Dandy tak bersedia membayar kerugian David Ozora.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara pada pasal 355 ayat 1 KUHP tidaklah cukup untuk mencapai ketiga fungsi tersebut karena dirasa tidak memberikan rasa takut, penyesalan, atau perubahan sikap kepada Terdakwa Mario Dandy yang menolak membayar restitusi kepada anak korban David Ozora," kata jaksa.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri), berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Perbuatan Mario Dandy dinilai di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan.
"Oleh karena itu sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban. Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Dandy dkk tidak membayar restitusi kepada david sesuai putusan keadilan," imbuh jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut maksimal dengan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. Selain itu, Mario juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar lebih. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT