Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Pasal 156 KUHP menjadi dasar penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penuntut umum menilai Ahok terbukti menghina ulama atas pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
ADVERTISEMENT
Jaksa Ali Mukartono menyebut Ahok sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 156 yang merupakan dakwaan alternatif kedua. Salah satu pertimbangannya adalah buku yang berjudul "Merubah Indonesia" yang ditulis oleh Ahok.
"Pertimbangannya, buku yang dibuat bersangkutan (Ahok) diterima sebagai fakta hukum. Di dalam buku itu dijelaskan bahwa yang dimaksud itu adalah pengguna Al-Maidah. Si elit politik istilah beliau, bukan Al-Maidah. Kalau demikian, ini dalam kategori golongan umat islam. Pengguna Al-Maidah itu siapa? Ya golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua. Itu pertimbangannya tadi," ujar Ali usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Atas berbagai pertimbangan, penuntut umum kemudian menuntut Ahok dipidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ali enggan berkomentar mengenai besaran tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jangan dikatakan itu ringan dan tidak, itu relatif. Pertimbangannya yaitu karena hal yang memberatkan dan hal meringankan. Itulah sampai pada seperti itu," kata Ali.
Kasus ini bermula pada Selasa, 27 September 2016, ketika Ahok berpidato di tempat di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Ketika itu, Ahok telah terdaftar sebagai salah satu calon Gubernur DKI yang pemilihanya akan dilaksanakan pada Februari 2017. Jaksa menganggap Ahok dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan Pilgub. Berikut kalimat Ahok itu:
"Ini pemilihan kan dimajuin jadi kalo saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017 jadi kalo program ini kita jalankan dengan baik pun bapak ibu masih sempet panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi gak usah pikiran ah, nanti kalau gak kepilih, pasti Ahok programnya bubar, enggak, saya sampai oktober 2017, jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macem-macem itu, itu hak bapak ibu yah jadi kalo bapak ibu perasaan gak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu, ya enggak papa, karna ini kan panggilan pribadi bapak ibu, program ini jalan saja, jadi bapak ibu gak usah merasa gak enak, dalam nuraninya gak bisa milih Ahok, gak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua kalo terima gak enak dong jadi utang budi jangan bapak ibu punya perasaan gak enak nanti mati pelan-pelan loh kena stroke."
ADVERTISEMENT