Jaksa Bakal Hadirkan 2 Penyidik KPK Sebagai Saksi di Sidang Hasto

9 Mei 2025 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 2 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan kedua saksi itu bernama Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.
"Saksi Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata," kata Wawan dalam keterangannya, Jumat (9/4).
Rossa dan Rizka diketahui merupakan penyidik KPK. Mereka adalah sosok yang menangani perkara Hasto.
Kasus Hasto
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.