Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda

27 Oktober 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan terhadap Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan, ditunda. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Bale Bandung pada Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan yang akan dibacakan.
"JPU kita memohon ke Majelis Hakim untuk ditunda," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.
"Alasan penundaannya karena Tim JPU baru tanggal 24 (September) kemarin menerima surat dari LPSK terkait restitusi 10 korban, tim JPU berpendapat untuk mengakomodir dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan," lanjut dia.
Mumuh menambahkan, surat dari LPSK yang baru diterima itu terkait dengan restitusi bagi 10 korban. Akan tetapi, tak disebutkan secara rinci nilai restitusi dan nama 10 korban yang dimaksud.
"Nah, itu (nilai restitusinya) saya belum sempat baca dan Tim JPU juga baru menerimanya tanggal 24. Nanti lah disaat sidang tuntutan berlangsung, akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," ucap Mumuh.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada 16 November 2022.
Dalam kasusnya, Doni didakwa Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.