Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Jaksa Belum Siap, Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda 22 April
15 April 2025 14:41 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, ditunda hingga Selasa (22/4) mendatang. Ketiga hakim tersebut: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan tersebut sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (15/4). Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan penundaan lantaran berkas tuntutan belum siap untuk dibacakan.
"Untuk Penuntut Umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan, Yang Mulia, mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," kata jaksa kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa (15/4).
"Untuk ketiga-tiganya? Boleh tahu kenapa belum siap?" tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
"Mohon waktu untuk bisa merapikan, Yang Mulia," jawab jaksa.
Pengajuan penundaan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim. Namun, Hakim Teguh menekankan tidak ada lagi penundaan berikutnya untuk pembacaan surat tuntutan.
Sebab, adanya batas waktu penahanan terhadap ketiga terdakwa tersebut. Hakim Teguh juga menegaskan para pihak harus siap menghadapi persidangan berikutnya, baik untuk pembacaan surat tuntutan oleh jaksa maupun pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang tuntutan digelar pada Selasa (22/4) mendatang. Sementara, sidang pembacaan pleidoi akan berlangsung sepekan berikutnya, yakni Selasa (29/4) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami bermusyawarah, kami jadwalkan ulang. Namun demikian, mau tidak mau, siap tidak siap, semuanya harus siap," ujar Hakim Teguh.
"Maksud saya, untuk Penuntut Umum di hari Selasa depan tanggal 22 April, tuntutan sudah siap. Kemudian, untuk kesempatan penasihat hukum, kami beri waktu juga satu minggu. Untuk pleidoi, siap tidak siap, di hari Selasa tanggal 29 [April]," tegasnya.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus Tannur ini sudah diadili hingga tingkat kasasi. Di tingkat itu, Tannur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa Rachmat disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi.
Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Lisa juga didakwa menyuap hakim PN Surabaya senilai kurang lebih Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.