Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jaksa Belum Siap, Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda 15 Agustus
10 Agustus 2023 10:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17) ditunda. Sejatinya, pembacaan tersebut akan dilakukan hari ini, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya membacakan tuntutan, namun karena kami masih melakukan tuntutan kami, kami mohon waktu Rabu depan," kata jaksa kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
"Intinya Saudara belum siap?" tanya hakim.
"Iya belum siap, karena masih ada penyempurnaan," kata jaksa.
Jaksa meminta waktu agar sidang tuntutan digelar pada Rabu, 16 Agustus. Namun hakim meminta jaksa sudah siap membacakan tuntutan sehari lebih cepat, Selasa 15 Agustus.
"Hari Selasa. Karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan, ya. Hari Selasa, tanggal 15, ya. Baik, jadi rencana tuntutan dan ternyata JPU belum siap jadi tuntutan akan kita tunda jadi tanggal 15 Agustus 2023, ya," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Mario dan Shane juga tidak masalah dengan penundaan tersebut. Dengan demikian, sidang tuntutan baru akan digelar pada Selasa (15/8) pekan depan.
Kasus Mario Dandy
Mario Dandy didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Penganiayaan tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Penganiayan terjadi saat Mario mendapatkan informasi bahwa pacarnya, perempuan A (15), dilecehkan oleh David.
Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David. Dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Saat itu, Mario ditemani Shane Lukas dan Perempuan A.
Setelah tiba di lokasi, Mario menghajar David dan melakukan penganiayaan meskipun korbannya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak, lemah, dan tak berdaya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.
Perbuatan itu disaksikan oleh Perempuan A dan Shane Lukas. Keduanya pun jadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Atas perbuatan Mario Dandy, David Ozora mengalami sejumlah luka, yakni:
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, ditemukan bahwa pada otak David Ozora mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras. Meski tidak ditemukan pendarahan di otak, tetapi hal tersebut berbahaya dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen sebagaimana keterangan dokter.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Mario dan Shane terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.