Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jaksa Buru Pemberi Suap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Meski Langit Runtuh
24 Oktober 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung.
Ronald merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur. Vonis bebas Ronald dibatalkan Mahkamah Agung dan ia dihukum 5 tahun penjara.
Terkait penangkapan itu, terdapat uang Rp 20 miliar (pada berita-berita sebelumnya tertulis Rp 12 miliar) yang ditemukan penyidik Kejagung dari penggeledahan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bakal memeriksa pemberi suap.
"(Penyidik Jampidsus) akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik punya kapasitas beliau sebagai penyidik dan timnya ini luar biasa, begitu diangkat ada gebrakan baru ini menujukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan di kantornya, Surabaya, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
Namun, kata Mia, dirinya tidak bisa memastikan kapan pihak pemberi suap akan diperiksa.
"Kan kita bukan timnya, kami hanya fasilitasi, jadi kami tidak tahu langkah berikutnya. Semua fasilitas untuk penyidikan penggeledahan penangkapan kita fasilitasi. Tapi materi atau substansinya itu di luar kewenangan kami," ucapnya.
Mia mengungkapkan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus gratifikasi tiga hakim itu. "Pasti kalau kami mengungkap siapa penyuapnya," ungkapnya.
Terkait apakah pemberi suap tiga hakim tersebut dari Ronald Tannur atau keluarganya, Mia tidak bisa menjawabnya. "Belum tahu," katanya.
Duit Rp 20 Miliar Punya Siapa?
Pengacara Dini, Dimas Yemahura, menyoroti uang Rp 20 miliar itu.
"Tidak mungkin pengacara punya uang sebesar itu, artinya ada orang lain yang memiliki uang itu, siapa pemilik uang, siapa pemberi dana?" kata Dimas.
ADVERTISEMENT
Dimas melanjutkan, "Kejagung, saya yakin, sudah memegang data nama-nama: Siapa dalang di balik ini semua?"
"Saya meyakini ada keterkaitan GRT (Ronald) atau keluarganya," kata Dimas.