Jaksa di Kejari Bojonegoro yang Sodomi Anak Pernah Alami Pelecehan Seksual

18 Agustus 2022 21:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Mia Amiati. Foto: Facebook/Kejati Riau
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Mia Amiati. Foto: Facebook/Kejati Riau
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati angkat suara terkait Jaksa asal Kejari Bojonegoro yang menyodomi anak di bawah umur di salah satu hotel di Jombang. Pelaku berinisial AH sudah ditahan kepolisian.
ADVERTISEMENT
Mia mengatakan, dari keterangan penyidik, pelaku AH semasa kecil pernah mengalami kasus yang serupa yakni disodomi.
"Aswas (Asisten Pengawas) kan di sana, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik mendengarkan hasil penyidikan. Ternyata yang bersangkutan pernah mengalami hal yang sama disodomi pada usia 6 tahun," kata Mia lewat keterangannya, Kamis (18/8).
Mia menuturkan, kasus pencabulan yang menyeret pejabat Kejari Bojonegoro ini baru pertama kali terjadi. Pelaku sebenarnya sudah mempunya istri. Namun diduga AH memiliki keanehan.
"Baru kali ini, makanya sudah termasuk berumur orangnya dan punya istri. Jadi gak tau fantasi apa bisa kejadian seperti itu," terangnya.
Dari kejadian tersebut, lanjut Mia, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap para jajaran di Kejari maupun Kejati apabila ada temuan perilaku menyimpang.
ADVERTISEMENT
"Selama ini kan kami melakukan asesmen hal yang sifatnya apakah dia pengguna narkoba atau tidak. Untuk ke depan mungkin dalam setiap penempatan jabatan kita akan memohon untuk asesmen apakah tidak berperilaku menyimpang," tandasnya.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, Mia menjelaskan, penangkapan AH bermula dari laporan yang diterima dari Kejari Jombang. Dari laporan tersebut, ada seorang anak yang disekap di dalam kamar hotel bersama dengan pelaku AH.
"Diawali dengan adanya laporan warga bahwa ada seorang anak disekap di hotel. Ternyata begitu ditangkap oleh Polres Jombang, betul di situ ada seorang anak dan bapak tersebut dan tengah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut," kata Mia.
Mia telah memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati untuk mencopot jabatan AH sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro.
ADVERTISEMENT