Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Jaksa: Doni Salmanan Nikmati Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup Mewah
16 November 2022 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh jaksa dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan jaksa.
Hal yang dinilai memberatkan, perbuatan Doni telah merugikan 108 korban dengan total nilai kerugian senilai lebih dari Rp 17 miliar. Di balik kerugian yang diderita oleh korban, Doni malah menikmati hasil kejahatannya itu dengan menampilkan gaya hidup mewah.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang digunakannya untuk membiayai gaya hidup mewah," kata jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi di PN Bale Bandung pada Rabu (16/11).
Hal yang memberatkan selanjutnya, Doni dinilai tak bersikap kooperatif. Perbuatan Doni juga tergolong ke dalam tindak kejahatan yang canggih karena telah memanfaatkan teknologi dalam melakukan transaksi keuangan serta Doni tak menunjukkan penyesalannya selama menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan di persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan dengan mengubah keterangan di BAP yang sudah ditandatangani dan diparaf oleh terdakwa sendiri dan oleh penasihat hukumnya dengan tanpa alasan yang jelas," ucap dia.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Doni belum pernah menjalani hukuman dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. Diketahui, selain pidana kurungan, Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi kepada korbannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).