Jaksa: Doni Salmanan Nikmati Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup Mewah

16 November 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Rabu (16/11).
 Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Rabu (16/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh jaksa dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan jaksa.
Hal yang dinilai memberatkan, perbuatan Doni telah merugikan 108 korban dengan total nilai kerugian senilai lebih dari Rp 17 miliar. Di balik kerugian yang diderita oleh korban, Doni malah menikmati hasil kejahatannya itu dengan menampilkan gaya hidup mewah.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang digunakannya untuk membiayai gaya hidup mewah," kata jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi di PN Bale Bandung pada Rabu (16/11).
Hal yang memberatkan selanjutnya, Doni dinilai tak bersikap kooperatif. Perbuatan Doni juga tergolong ke dalam tindak kejahatan yang canggih karena telah memanfaatkan teknologi dalam melakukan transaksi keuangan serta Doni tak menunjukkan penyesalannya selama menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
"Terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan di persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan dengan mengubah keterangan di BAP yang sudah ditandatangani dan diparaf oleh terdakwa sendiri dan oleh penasihat hukumnya dengan tanpa alasan yang jelas," ucap dia.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Doni belum pernah menjalani hukuman dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. Diketahui, selain pidana kurungan, Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi kepada korbannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).