Jaksa Eksekusi Aset Doni Salmanan, Porsche hingga Ducati Dirampas untuk Negara

26 September 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi melaksanakan eksekusi barang bukti terkait kasus 'Binary Option' Doni Salmanan, Kamis (26/9/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi melaksanakan eksekusi barang bukti terkait kasus 'Binary Option' Doni Salmanan, Kamis (26/9/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengeksekusi barang bukti terkait kasus 'Binary Option' Doni Salmanan. Aset Doni disita untuk negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, seluruh barang bukti dari kasus tersebut dinyatakan dirampas oleh negara.
"Nantinya, semua barang bukti akan dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Donny pada Kamis (26/9) di Kantor Kejari, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024.
"Total uang yang akan dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 7,51 miliar, sementara uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar USD 1.300 atau senilai Rp 20,8 juta," ungkapnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi melaksanakan eksekusi barang bukti terkait kasus 'Binary Option' Doni Salmanan, Kamis (26/9/2024). Foto: kumparan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi melaksanakan eksekusi barang bukti terkait kasus 'Binary Option' Doni Salmanan, Kamis (26/9/2024). Foto: kumparan
Selain itu, berbagai aset berupa kendaraan roda dua, roda empat, dan properti akan diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang.
ADVERTISEMENT
Tindakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk putusan Pengadilan Negeri Bale Bandungan Kelas 1A dalam Putusan Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 15 Desember 2022, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tanggal 21 Februari 2023, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Pada putusan terakhir, MA menolak permohonan peninjauan kembali dari Doni Salmanan, sehingga kasus tersebut inkrah.
Berikut daftar aset yang disita dalam kasus ini:
Kendaraan roda empat:
ADVERTISEMENT
Kendaraan roda dua:
Properti:
Donny menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini akan segera diproses lebih lanjut untuk disetorkan ke kas negara.
"Kami berharap eksekusi ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi korban dari investasi ilegal seperti kasus binary option ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Quotex sebagaimana UU ITE. Namun, dakwaan pencucian uangnya tidak terbukti. Hakim pun menyatakan aset dikembalikan ke Doni Salmanan.
Kini, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Hakim menilai pencucian uang terbukti. Namun, aset Doni Salmanan kini dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan kemudian mengajukan kasasi ke MA tetapi ditolak. Begitu juga peninjauan kembali.