Jaksa: Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua, Kuat Ma'ruf Lihat

16 Januari 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo ikut menebak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan itu dilihat Kuat Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
"Bahwa benar saat masuk ke dalam rumah Duren Tiga, saksi Ricky Rizal Wibowo berdiri di belakang saksi Ferdy Sambo, sejajar dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, sedangkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga tertutup lah ruang gerak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat apabila ingin melarikan diri," kata jaksa.
Kesimpulan jaksa tersebut ditarik dari sejumlah keterangan saksi dan ahli, termasuk keterangan kelima terdakwa.
"Bahwa benar, saksi Ferdy Sambo langsung memaksa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi, diperintahkan untuk jongkok. Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian mengangkat kedua tangannya, dengan mundur sedikit dengan menanyakan 'apa yang terjadi?'," lanjut jaksa.
ADVERTISEMENT
Posisi Yosua Hutabarat saat meninggal dunia ditampilkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Foto: Ainun nabila/kumparan
Setelah tak memiliki ruang gerak, Sambo kemudian berteriak ke Richard Eliezer dengan kata-kata 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak'. Eliezer pun menembak Brigadir Yosua sebanyak 3-4 tembakan dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang Glock dan maju menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga suara erangan kesakitan itu pun menjadi hilang yang mana pada saat itu, terdakwa Kuat Ma'ruf juga melihat saksi Ferdy Sambo ikut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Kesimpulan hukum yang disampaikan oleh jaksa ini berdasarkan keterangan saksi Eliezer dan sejumlah ahli, termasuk dokter forensik yang dihadirkan jaksa sebelumnya.
Berkas tuntutan Kuat Ma'ruf yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Hedi/kumparan
Dokter tersebut menjelaskan, bahwa ditemukan luka tembak pada tubuh Yosua dan mengenai organ vital. Titik yang bila terkena tembakan bisa mengakibatkan kematian seketika.
ADVERTISEMENT
"Bahwa benar tembakan tersebut mengakibatkan meninggalnya koran Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebabkan adanya dua luka tembak vital yang mengakibatkan kematian seketika, yakni luka pada dada sisi kanan yang mengenai paru-paru dan pembuluh darah besar hingga menimbulkan pendarahan dan luka pada kepala mengenai jaringan otak sehingga dapat menyebabkan kematian seketika," imbuh jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini, Kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.