Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun menurut Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, jaksa yang ditangkap berinisial ES. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Ninik Rahma Dwihastuti, mengatakan ES ditangkap di Solo.
"Perbuatan ini tidak diketahui pimpinan. ES adalah jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta," ujar Ninik kepada wartawan di kantornya, Selasa (20/8).
Ninik menyebut, saat hari penangkapan, ES izin tak masuk kantor. Saat itu, kata Ninik, ES beralasan menjenguk anaknya yang sakit.
"Hari itu, Senin, yang bersangkutan tidak berada di kantor. Alasan izin anaknya sakit di Solo," kata Ninik.
Ninik menegaskan perbuatan ES murni pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan Kejari Yogya atau Kejati DIY.
Ia menambahkan, penangkapan ES juga tak berhubungan dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang tengah mengawasi proyek di Yogya.
ADVERTISEMENT
Hal itu berkebalikan dengan pernyataan KPK yang menyebut OTT terjadi karena diduga ada suap yang terkait fungsi pendampingan suatu proyek di Yogya oleh TP4D.
"Terkait salah satu tugas yang dilakukan kejaksaan melalui tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) itu. Jadi mereka (kejaksaan) kalau dari tugas yang dilakukan melakukan pendampingan untuk mendukung proses pembangunan ataupun proyek yang ada. Nah, kami menduga ada transaksi terkait dengan hal tersebut," jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah.