Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri, hingga Mantan Pacar untuk Main Judi Online
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pria berinisial CAN yang mengaku sebagai jaksa gadungan. Pelaku disebut sudah melakukan penipuan ke sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp 4,6 miliar.
"Kejaksaan RI berhasil mengamankan seorang yang bernama berinisial CAN yang mengaku bekerja di Kejaksaan. Namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Harli mengatakan, CAN ditangkap pada Selasa (27/8) kemarin di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan usai salah satu korban berinisial YIE mendatangi Kantor Kejagung pada Senin (26/8). Korban yang juga merupakan teman dekat pelaku menanyakan status pelaku di Kejaksaan.
Sebab, pelaku sempat meminjam uang dari korban Rp 6 juta dengan dalih untuk berobat orang tuanya. Namun, uang tersebut tak kunjung dibayarkan sejak 2022 lalu.
Tak hanya itu, kepada korban YIA, pelaku juga meminjam uang lagi dengan dalih sejumlah asetnya seperti rumah, mobil, motor, hingga logam mulia Antam, dibekukan. Uang tersebut dipakai untuk menebus aset yang dibekukan itu.
"Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban YIA dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar," ungkap Harli.
Setelah ditangkap, pelaku menyerahkan sejumlah atribut kejaksaan berupa beberapa setel seragam lengkap.
Dari hasil permintaan keterangan, pelaku tak hanya melakukan penipuan terhadap korban YIA. Ada beberapa korban lain yang sempat terkena tipu daya pelaku. Berikut rinciannya:
Orang tua pelaku dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar;
MA (mantan pacarnya) dengan kerugian sebesar Rp 100 juta;
MG (istrinya) dengan kerugian sebesar Rp 200 juta;
Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp 700 juta;
P, dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp 100 juta;
R (teman dekat) kerugian sebesar Rp 25 Juta.
"Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan," jelas Harli.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung menyerahkan pelaku ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.
