Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa: Harvey Moeis Tak Sampaikan Penyesalan di Pleidoi, Malah 'Playing Victim'
19 Desember 2024 16:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis , tidak menyampaikan rasa penyesalan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi. Bahkan, Harvey dinilai malah playing victim.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan dengan agenda replik atau jawaban atas pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12).
"Di mana sejak awal sampai akhir persidangan tidak sedikit pun ungkapan penyesalan yang terucap dari diri terdakwa karena telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," ujar jaksa.
Tim JPU yang dipimpin Ardito Muwardi ini juga menyayangkan nota pembelaan Harvey yang sangat minim akan substansi perkara korupsi ini.
"Sangat disayangkan dalam materi pembelaan pleidoi pribadi terdakwa tersebut sangat minim substansi namun penuh dengan sensasi serta ilusi terdakwa," ungkap jaksa.
Jaksa menilai, apa yang disampaikan Harvey dalam pembelaannya sangat bertentangan dengan fakta persidangan. Di mana, Harvey mengeklaim tak menikmati uang hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
"Untuk hasil tindak pidana korupsi tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa dengan melakukan sejumlah pembelian aset tanah atau bangunan, mobil, perhiasan, pembayaran sewa, serta melakukan transfer dana," beber jaksa.
"Sehingga terdakwa bukan saja tidak menikmati, namun terdakwa sangat menikmati hasil kekayaan dan aset-aset yang diperolehnya," tambah jaksa.
Oleh karenanya, jaksa meminta agar majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Harvey tersebut.
Pleidoi Harvey: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor
Dalam nota pembelaannya, Harvey mengungkapkan sejumlah hal. Salah satunya, ia sempat menyampaikan pesan terhadap anak-anaknya. Ia menegaskan bukanlah seorang koruptor.
"Anak-anakku, Rapha dan Mika. Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," kata Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12).
Harvey juga mengaku kepada anak-anaknya tak pernah dituduh dan tidak terbukti mencuri apa pun. Dia juga mengeklaim tidak pernah melakukan suap atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Apa pun yang orang katakan, tuliskan, sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
Harvey Moeis dinilai oleh jaksa terbukti menerima uang ratusan miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
ADVERTISEMENT
Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.
Uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi.
Kepentingan pribadi dimaksud, di antaranya guna membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri.
Atas perbuatannya, Harvey dituntut hukuman 12 tahun penjara. Ia juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tak dibayar diganti pidana badan selama 1 tahun. Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT