Jaksa: Hendra Kurniawan Tak Mengakui Perbuatan, Berkilah Mencari Alibi

27 Januari 2023 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa menilai Hendra Kurniawan tidak jujur di persidangan serta selalu berkilah dan mencari alibi yang tak bisa dibuktikan. Pertimbangan tersebut menjadi hal memberatkan dalam tuntutan terhadap Hendra.
ADVERTISEMENT
"[hal-hal memberatkan] Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Hal memberatkan lain ialah, karena Hendra merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun.
"Dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," sambung jaksa.
Kemudian, Hendra juga disebut jaksa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota polri terhadap jalur yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap jaksa.
Sementara hal meringankan, Hendra telah bertugas di kepolisian sejak lama. Mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkaranya, Hendra dijatuhi tuntutan 3 tahun bui dan denda 20 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai anak buah Ferdy Sambo itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Hendra tersebut diyakini menyebabkan terganggunya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, berupa terganggunya sistem elektronik dalam hal ini CCTV.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"[Menuntut Majelis Hakim supaya] menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan dan diperintahkan agar tetap ditahan," kata jaksa
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara," sambung jaksa.