Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jaksa Ingin Putar Rekaman Riezky-Saeful Bahri di Sidang, Pengacara Hasto Protes
7 Mei 2025 16:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sempat hendak memutar percakapan antara Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri. Percakapan itu merupakan bukti kasus yang hendak ditampilkan di persidangan. Namun, tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memprotesnya.
ADVERTISEMENT
Momen itu terjadi dalam pemeriksaan Riezky sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5).
Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin. Sehingga, KPU dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.
Namun, diduga Hasto lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.
Adapun rekaman itu berisikan percakapan antara Riezky dengan Saeful saat keduanya bertemu di Singapura pada 24 September 2019. Sehari sebelum pertemuan itu, Riezky mengaku sempat dihubungi oleh Saeful untuk janjian bertemu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Riezky memang tengah berada di Singapura untuk keperluan berobat. Pertemuan keduanya pun terjadi dan saat itu Riezky merekam pembicaraannya dengam Saeful.
"Saudara menerangkan Saudara merekam pembicaraan itu lewat Hp Saudara?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Betul," jawab Riezky.
"Pernah disita penyidik?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Riezky.
Jaksa KPK kemudian ingin memutar potongan rekaman percakapan yang berdurasi selama hampir 1,5 jam tersebut di persidangan.
"Izin, Yang Mulia, untuk menggambarkan bagaimana komunikasi pada saat itu pertemuan saksi dengan Saeful. Kami ingin memperdengarkan pembicaraan pada saat itu," ucap jaksa.
"Namun, ini kalau di rekaman ini kalau diputar lengkap ada hampir 1,5 jam. Jadi, kami tidak akan putar semua hanya beberapa kami pilih untuk putarkan," imbuh jaksa.
Sebelum rekaman tersebut diputar, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan apakah hasil rekaman tersebut diperoleh dengan adanya surat perintah maupun izin dari Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
"Sebentar, Yang Mulia, apa boleh kami tanya ke saudara Penuntut Umum tentang penyadapan atau rekaman ini ketika itu sudah ada surat perintah penyelidikannya atau belum?" kata Maqdir.
"Kedua, apakah terhadap rekaman-rekaman termasuk yang disampaikan itu sudah ada izin Dewas atau belum. Sepanjang yang kami tahu, Oktober itu sudah ada perubahan UU KPK. Kalau itu enggak ada, pekerjaan kita jadi sia-sia," lanjut dia.
Akan tetapi, menurut jaksa, rekaman pembicaraan tersebut telah menjadi barang bukti dan disita dalam perkara yang menjerat Hasto.
Jaksa menekankan bahwa pembicaraan tersebut direkam sendiri oleh Riezky dan digunakan untuk memperkuat keterangannya sebagai saksi. Riezky pun membenarkan hal tersebut.
"Bahwa ini adalah rekaman yang direkam oleh saksi sendiri. Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan sehingga bukan dari kami yang merekam. Tapi, ini adalah rekaman yang digunakan saksi untuk menguatkan keterangannya dan kemudian diserahkan untuk disita," beber jaksa.
ADVERTISEMENT
Namun, pengacara Hasto lainnya, Alvon Kurnia Palma, tetap memprotes dan menyebut bahwa rekaman tersebut adalah ilegal.
"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tutur Alvon.
Menanggapi kondisi itu, Majelis Hakim pun meminta keberatan pengacara Hasto disampaikan dan dituangkan nantinya dalam pleidoi. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, menekankan bahwa pihaknya memiliki penilaian tersendiri terhadap rekaman percakapan tersebut.
"Jadi adapun nanti ini ilegal atau tidak sesuai, silakan saudara tanggapi. Tapi, yang jelas dalam persidangan ini kami beri kesempatan semua untuk mengajukan pembuktian. Kalau menurut penasihat hukum ini ilegal, tidak sah, Majelis Hakim juga punya penilaian rekaman saat ini," kata Hakim Rios.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, kita lihat saja prosesnya. Nanti silakan saudara tanggapi bahwa rekaman ini tidak sah dengan alasan sebagai berikut. Nanti hakim pun punya pertimbangan. Jadi enggak perlu diperdebatkan," lanjutnya.
Akhirnya rekaman percakapan itu pun diputar. Isinya potongan percakapan yang membahas soal partai, keputusana MA, hingga pencalonan dari DPR RI.
Kasus Hasto
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT