Jaksa Jawab Pleidoi Kuat Ma'ruf: Dia Loyal Ikuti Kehendak Jahat Pelaku Lain!

27 Januari 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum menjawab nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini peran Kuat terstruktur dalam rencana pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menolak dan membantah seluruh argumentasi tim penasihat hukum dalam pleidoinya, dikarenakan serangkaian fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu yang diperoleh dari keterangan para saksi dan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja," kata jaksa membacakan replik yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Jaksa menyatakan, keterangan dalam pleidoi yang disampaikan kuasa hukum Kuat tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Sebab, apabila fakta hukum disusun berdasarkan fakta persidangan, terlihat jelas peran dari Kuat.
Salah satu yang disinggung oleh jaksa yakni soal sosok Kuat yang loyal dan patuh mengikuti skenario Sambo. Dia bahkan merupakan orang terakhir yang mengakui peristiwa tembak menembak di Duren Tiga adalah skenario semata.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam pleidoinya, kuasa hukum Kuat menyebut kliennya tak memiliki motif pribadi atas kematian Yosua. Jaksa mengamini itu, tetapi tetap meyakini bahwa Kuat berperan atas kematian Yosua dengan mengikuti kehendak pihak lain atas dasar loyalitasnya.
"Memang terdakwa tidak memiliki motif pribadi terhadap terampasnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain," kata jaksa.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Jaksa menjelaskan, Kuat ini memiliki karakter yang loyal dan kepatuhan yang tinggi. Dia tidak mau menjadi pengkhianat sehingga ikut serta dengan pelaku lain merampas nyawa Yosua. Hal ini dibuktikan oleh jaksa dengan menyamakan persepsi mengenai sifat dan kebiasaan Kuat yang terungkap di persidangan.
Berdasarkan keterangan dari ahli psikologi forensik, Reni Kusumawardhani, tingkat kecerdasan Kuat di bawah rata-rata. Pada orang seusianya, dia lebih lambat memahami informasi.
ADVERTISEMENT
Reni menyebut, informasi yang diberikan oleh orang dekat sehari-hari belum tentu Kuat paham, tetapi dia merespons dengan kebiasaan. Kepatuhan Kuat disebut tinggi terhadap otoritas, tetapi tidak mudah untuk disugesti.
"Kami JPU melihat memang Terdakwa Kuat Maruf yang memang kecerdasan di bawah rata-rata namun karena sudah bekerja kepada saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi sejak tahun 2008 mengakibatkan terbetuknya pola kebiasaan terhadap diri Kuat Ma'ruf melayani keluarga saksi Ferdy Sambo yang berimplikasi tingkat kepatuhan yang tinggi," kata Kuat.
Jaksa menyatakan, hubungan keluarga Sambo dengan Kuat terjalin erat yang mengakibatkan Kuat selalu menuruti kehendak dan kemauan Sambo selama ini.
"Keterangan Kuat mengatakan dirinya sangat loyal kepada saksi Ferdy Sambo bahkan Kuat orang terkahir yang mengaku peristiwa tembak-menembak antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 8 Juli 2022 di rumah Duren Tiga, karena terdakwa Kuat yang saking loyalnya kepada keluarga Ferdy Sambo yang bekerja kepada keluarga Ferdy Sambo dan tidak mau jadi pengkhianat tetap pertahankan keterangan bohong tersebut," pungkas jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Kuat disebut loyal mengikuti perintah Sambo. Kepatuhannya itu berdampak pada rencana pembunuhan Yosua.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf pidana penjara selama 8 tahun. Ia dinilai terlibat dalam pembunuhan Yosua.