Jaksa Jovi Sumpah Tak Tuduh Rekannya Kencan: Kalau Bohong, Saya Siap Mati

21 November 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI rapat dengar pedapat membahas Kasus yang melibatkan Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, Kamis (21/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI rapat dengar pedapat membahas Kasus yang melibatkan Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, Kamis (21/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar, membantah menuding rekan kerjanya, Nella Marsella, kencan dan tidak berbuat senonoh menggunakan mobil Dinas Kajari. Dia menyatakan hanya mengkritik Nella.
ADVERTISEMENT
Jovi menyebut, kritik yang disampaikannya adalah terkait Nella yang kerap flexing menggunakan mobil Pajero Sport milik Kepala Kejari Tapsel. Bahkan, lanjutnya, flexing itu juga diunggah Nella di media sosial.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kajati Sumatera Utara, dan Kajari Tapsel. Dalam RDP itu, Komisi III juga turut mendatangkan Nella Marsela.
"Saya tidak ada, Demi Allah saya bersumpah, kalau saya bohong, hari ini saya mati pun saya siap," kata Jovi di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (21/11).
Ia menegaskan tak pernah menuduh Nella menggunakan mobil dinas Pajero itu untuk melakukan hubungan badan dengan pacarnya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah menuduh Nella Marsella menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Ini yang framing yang sangat jahat dipublikasikan di Kapuspenkum," tuturnya.
Menurutnya, dirinya hanya mengkritik Nella yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk urusan pribadinya. Bahkan, lanjut dia, Nella sering flexing.
"Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik Saudara Nella Marsella yang suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut," imbuh dia.
Kritik tersebut, lanjutnya, disampaikannya lewat media sosial agar diketahui oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat Tapanuli Selatan.
"Saya hanya membuat imbauan kepada masyarakat di Tapanuli Selatan dan kota Padang Sidempuan, apalagi jelas dan tidak terbantahkan di dalam akun TikTok-nya Nella sering flexing menggunakan mobil Pajero Sport Kajari Tapsel," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Supaya apa? Supaya mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan dan semua Kajari Tapanuli Selatan yang mayoritas yang statusnya pinjam pakai dari Pemda Tapanuli Selatan yang artinya dibeli dari uang rakyat, uang rakyat khususnya Tapanuli Selatan supaya tidak disalahgunakan," pungkas dia.
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024. Bahkan, juga ada kata-kata tak senonoh dalam unggahan tersebut.
Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.
Jovi kemudian diproses hukum karena ada kalimat dalam unggahannya yang dinilai melecehkan korban. Dia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut pidana hingga 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT