Jaksa Jovi Terbukti Langgar UU ITE, Divonis 1 Tahun Percobaan

26 November 2024 21:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Kasus Jaksa fungsional pada Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar yang mengunggah video temannya sesama jaksa dengan narasi menggunakan mobil dinas untuk berpacaran, memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan di SIPP Padang Sidempuan, hakim memvonis Jovi bersalah dengan hukuman vonis 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun. Ia terbukti melanggar UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," demikian amar putusan dikutip dari SIPP Padang Sidempuan, Selasa (26/11).
"Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 tahun," tambahnya.
Hakim menilai, Jovi terbukti melanggar Pasal 27A Ayat 1 UU ITE karena menyerang kehormatan atau nama baik rekannya sendiri yang juga seorang jaksa, Nella Marsella.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar hakim menghukum Jovi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menegaskan pihaknya akan melakukan banding.
"Info Kajari Tapsel: JPU Banding," kata Harli saat dihubungi terpisah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, bahwa pada 19 Juni 2024, Jovi telah mengunggah serangkaian postingan di akun TikTok miliknya dengan menandai akun lain, yang bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
Postingan tersebut disebut memuat foto-foto Nella Marsella, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata yang dinilai vulgar dan tuduhan merendahkan Nella.
Ia juga didakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Nella, dengan cara menuduhkan hal yang merendahkan dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk serangkaian unggahan di media sosial miliknya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, Jovi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).