Jaksa: Kasus Ahok Tak Ada Kaitannya dengan Buni Yani

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menilai ada perlakuan berbeda dari hakim dalam menangani kasus dirinya.
Namun, jaksa menilai tidak ada yang salah dari keputusan hakim memvonis dan memenjarakan Ahok. Sebab, tidak ada kaitannya antara kasus Ahok dan Buni Yani.
"Nah ini tidak ada satu hal yang disangkut pautnya. Yang ini dikarenakan penodaan agama. Yang satu karena ITE. Kalau misalnya masalah penyebabnya silakan berpendapat," kata jaksa Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Ardito menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf b KUHAP, PK bisa diajukan kalau berkaitan atau dapat mempengaruhi pembuktian dalam kasus lainnya. Tapi, dalam perkara Ahok dan Buni Yani dinilai tidak ada kaitannya.
"Pembuktian di Buni Yani itu sama sekali tidak mengganggu pembuktiaan di tempatnya Ahok," ujar dia.
Ardito menilai, unsur kekhilafan atau kesalahan nyata hakim tidak terpenuhi bila Ahok tetap memasukan kasus Buni Yani sebagai materi gugatan.
"Misalnya ternyata di dalam putusan Buni Yani mengganggu pembuktiaan di Ahok. Atau sebaliknya. Nah itu bisa dijadikan dasar PK," ucap dia.
