Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ratna Sarumpaet memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan banding itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna karena terbukti menyebarkan hoaks tentang penganiayaan yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Ratna Sarumpaet menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, JPU menilai vonis yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan yang dimohonkan.
"Iya JPU juga banding, karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum memberi rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," kata JPU Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Daroe menilai vonis 2 tahun penjara yang telah dijatuhkan hakim kurang dari setengah tuntutan yang dimohon oleh JPU, sehingga JPU memutuskan untuk ikut banding.
Sebelumnya Ratna memutuskan tidak akan mengajukan banding. Namun Ratna berubah pikiran. Melalui kuasa hukumnya, Ratna memutuskan untuk mengajukan banding ke PN Jaksel atas vonis itu.
"Hari ini kita serahkan dokumen untuk mengajukan banding atas vonis itu," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin di PN Jaksel, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Insank mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ratna mengenai rencana banding ini. Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ratna mengajukan banding, salah satunya adalah putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Insank mengaku mulanya Ratna ingin agar masalah yang menimpanya dapat segera selesai. Namun pihaknya berhasil meyakinkan Ratna untuk mengajukan banding.
"Pertama awalnya Ibu Ratna mengatakan sudah ah, ingin menyudahi persoalan ini. Tapi kita memberikan pendapat bahwa manakala jaksa melakukan banding, maka perkara ini tidak selesai," ujar Insank.