Jaksa Kasus Sambo Masuk Tim JPU Sidang Irjen Teddy Minahasa
ยทwaktu baca 3 menit

Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Senin (20/2), jaksa menghadirkan dua orang saksi. Keduanya yakni Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.
Namun yang menjadi sorotan ialah jajaran jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Sebab, ada jaksa kasus Sambo yang kini masuk jajaran JPU sidang Teddy Minahasa.
Jaksa yang dimaksud ialah Paris Manalu. Ia tercatat bagian dari tim JPU sidang Sambo hingga Richard Eliezer.
Kehadirannya sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris. Pihak JPU kemudian memperlihatkan soal daftar JPU yang menangani perkara tersebut.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung pun angkat bicara soal jajaran jaksa tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa.
"Hal ini juga terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud," ujar Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Menurut Sumedana, penambahan, pengurangan, dan pergantian jaksa sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu 'satu dan tidak terpisahkan' (een en ondeelbaar). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," kata Sumedana.
"Pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," sambungnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa melakukan penjualan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukit Tinggi. Atas penjualan itu, Teddy diduga meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Teddy didakwa bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukit Tinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif.
Ia didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
