Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta tiba di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta, Selasa (20/8) pagi.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan informasi sebelumnya bahwa ada 4 orang yang diamankan, termasuk jaksa. Pantauan kumparan, total ada 5 orang yang dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK .
"(Selasa) pagi ini, 5 orang yang diamankan dalam OTT di Yogya kemarin (19/8) telah dibawa ke gedung KPK dan sekarang dalam proses pemeriksaan secara intensif. Mereka diterbangkan dari Solo pukul 06.00 WIB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (20/8).
Kelima orang itu tiba di KPK sekitar pukul 09.07 WIB dengan mengendarai tiga mobil. Mobil pertama membawa satu orang yang mengenakan baju kemeja berwarna hitam dan menenteng sebuah koper. Setibanya di KPK , ia langsung berjalan masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK.
Sementara itu untuk mobil kedua dan ketiga, ada total empat orang yang turun yakni 1 perempuan dan 3 orang pria. Satu orang pria yang turun dari mobil KPK itu terlihat mengenakan baju dinas PNS berwarna cokelat dengan tulisan Pemkot Yogyakarta di lengannya. Sebelum dibawa ke KPK pada Selasa (20/8) ini, para pihak itu telah diperiksa di Polres Surakarta, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah menyegel tiga lokasi di Yogyakarta dan Surakarta dengan memberi garis KPK (KPK line). Tiga lokasi yakni dua lokasi Yogyakarta yang salah satunya merupakan Kantor Dinas PU Yogyakarta serta satu kediaman rekanan di Kota Solo.
"Sebagai bagian dari pengamanan barbuk ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan KPK line. Ada 2 lokasi di Yogya termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan KPK line," ujar Febri.
Febri mengatakan, status hukum para pihak yang terkena OTT akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam.
"Tentu ada waktu 24 jam untuk kemudian nanti memutuskan status hukum dari perkara ini," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Senin (19/8) malam, penyidik KPK menangkap jaksa Kejari Yogya dan beberapa pihak lainnya. KPK menduga ada transaksi suap terkait fungsi pendampingan suatu proyek di Yogya.
"Terkait salah satu tugas yang dilakukan kejaksaan melalui tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) itu. Jadi mereka (kejaksaan) kalau dari tugas yang dilakukan melakukan pendampingan untuk mendukung proses pembangunan ataupun proyek yang ada. Nah, kami menduga ada transaksi terkait dengan hal tersebut," tutup Febri.