Jaksa Kembalikan Berkas Korupsi Eks Walkot Depok ke Polisi

9 Oktober 2018 14:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekda Depok Harry Prihanto. Berkas perkara itu dikembalikan ke Satreskrim Polresta Depok untuk dilengkapi kembali.
ADVERTISEMENT
"(Dikembalikan agar) Melengkapi syarat formil dan materiil," ujar Kajari Depok Sufari saat dihubungi, Selasa (9/10).
Berkas sebelumnya dilimpahkan Polresta Depok ke Kejari Kota Depok pada Kamis (4/10). Terkait pengembalian berkas, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menjelaskan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut.
"Intinya benar dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi lagi kepada kami," kata Bintoro saat dihubungi terpisah.
Ia menegaskan akan segera melimpahkan kembali berkas ke Kejari Kota Depok usai dilengkapi. "Setelah kami lengkapi petunjuknya segera kami kembalikan berkasnya ke JPU lagi," lanjutnya.
Mantan Wali Kota dan Sekda Depok itu menjadi tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka di daerah Tapos, Depok. Akibat korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.
ADVERTISEMENT