Jaksa Kembalikan Dua Berkas Tersangka Penyebar Video Mesum RSUD Dompu

6 Maret 2021 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu mengembalikan dua dari tiga berkas tersangka kasus penyebaran video mesum oknum anggota polisi di ruang isolasi RSUD Dompu. Berkas dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Dompu untuk dilengkapi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Polres Dompu melimpahkan tiga berkas perkara terkait penyebaran video tersebut. Berkas itu ialah milik tersangka penyebar video berinisial A dan Hm serta pengunggah video berinisial S alias B serta IK. Mereka dikenakan Undang-Undang ITE junto UU Pornografi.
Sementara untuk terduga pelaku utama yakni Briptu F bersama pasangan selingkuhannya FN, hanya diterapkan UU karantina kesehatan.
“Dua berkas kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, yang satu berkasnya masih kami teliti,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dompu Islamiyyah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (6/3).
Dikatakan Islamiyyah, dua berkas yang dikembalikan tersebut sudah tuntas diteliti. Namun karena dinilai masih ada yang kurang, berkas dikembalikan ke penyidik.
“Dua berkas itu milik empat tersangka UU ITE dan Pornografi. Penyidik diminta melengkapi alat bukti berupa keterangan tambahan dari saksi-saksi, termasuk ahli,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pelaku utama, lanjut Islamiyyah, berkas perkaranya masih dalam proses penelitian kejaksaan, terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina Kesehatan.
“Hanya dua terduga pelaku ini saja yang dikenakan Undang-undang Karantina. Empat orang ITE dan Pornografi,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena perkara ini masih pra-tuntutan, maka keputusan berlanjut atau tidaknya perkara ini ke proses persidangan sangat tergantung pada perkembangan penyidikan polisi atas petunjuk yang telah disampaikan.
“Naik tidaknya perkara ini ke meja pengadilan, semuanya tergantung pada penyidik kepolisian,” pungkasnya.