Jaksa KPK Akan Bongkar Peran Tahanan Beri Pungli Rutan: Azis Syamsudin-Nurhadi

25 Juli 2024 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di depan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di depan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Jaksa KPK siap membongkar peran para tahanan yang memberikan uang dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka memberikan uang untuk mendapatkan fasilitas di dalam rutan.
ADVERTISEMENT
"Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa," kata Kasatgas Penuntutan, Titto Jaelani, dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Para tahanan yang dimaksud, di antaranya: Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.
"Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor," ujarnya.
Kasus dugaan pungli di rumah tahanan KPK memasuki babak baru. Perkara yang menjerat Karutan KPK Achmad Fauzi ini akan segera disidangkan.
Mantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (6/11/2018). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, total ada enam berkas perkara yang disusun dalam dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.
"Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim," ungkap Titto.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A," tambah dia.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank. "Total besaran yang diterima para terdakwa Rp 6,3 Miliar," beber Titto.