Jaksa KPK Akan Dalami Rp 150 Juta dari Utut ke Bupati Purbalingga

10 Desember 2018 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Utut Adianto meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menanti kedatangan Wakil Ketua DPR dari PDIP Utut Adianto dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Utut hendak ditanyakan soal dugaan uang sebesar Rp 150 juta yang diberikan ke Tasdi untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah 2018.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK M Takdir Suhan menganggap kesaksian Utut penting dalam perkara ini. Utut dianggap bisa memperjelas soal uang Rp 150 juta yang diterima Tasdi.
"Kami akan medalami terkait dugaan pemberian uang Rp 150 juta kepada Tasdi untuk kepentingan partai pengusung calon Gubernur Jateng di Pilkada 2018," kata Takdir saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Kesaksian Utut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang rencananya berlangsung pada Rabu (12/12). Ini merupakan kali ketiga pengadilan menjadwalkan pemeriksaan Utut. Dalam dua panggilan sebelumnya, 28 November dan 5 Desember 2018, Utut mangkir.
"Panggilan pertama dia alasannya kunker ke Turki dan panggilan kedua, alasannya kunker ke Myanmar," ujarnya.
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Takdir mengimbau agar Utut tidak kembali mangkir. Sebab, bila Utut kembali mangkir, akan dilakukan pemanggilan paksa. Takdir juga mengingatkan ada ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi. Hal itu diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Tasdi didakwa menerima suap Rp 115 juta dari kontraktor bernama Hamdani Kosen. Suap diduga diberikan agar Tasdi mengupayakan Hamdani mendapatkan proyek pembangunan Islamic Centre Purbalingga tahap kedua. Korupsi ini terungkap setelah ada operasi tangkap tangan pada 4 April 2018.
Tak hanya itu, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu selama menjabat menjadi bupati. Gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pihak seperti para pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, maupun uang setoran sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas di Pemkab Purbalingga.
Salah satu pihak yang disebut memberikan gratifikasi kepada Tasdi adalah Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP, Utut Adianto. Uang dari Utut sebesar Rp 150 juta diberikan melalui ajudan Tasdi bernama Teguh Proyono di pendopo rumah dinas bupati pada Maret 2018.
ADVERTISEMENT