Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Sidang SYL Senin 3 Juni

Mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, bakal dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi pada Senin (3/6) mendatang.
Febri yang juga merupakan eks Juru Bicara KPK itu akan diminta memberi keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Di rencana kami, kan, kalau Mas Febri ada di dalam berkas, ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin, seperti yang saya sampaikan ada saksi di dalam berkas sekitar 5 orang," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
"Kalau mengenai atas nama Mas Febri kita juga masukkan itu di jadwal untuk yang hari Senin, kami akan mengirimkan panggilan," jelasnya.
Meyer menyebut, surat panggilan resmi akan dikirimkan sesegera mungkin kepada para saksi yang akan dihadirkan pada Senin mendatang.
"Dengan demikian, panggilan yang akan segera kami kirimkan ini adalah panggilan yang resmi, bisa segera diterima melalui jasa pengiriman dan dapat dikonfirmasi kehadirannya," imbuh Meyer.
"Tentu secara resmi kita akan tetap kirimkan sesuai hukum acara melalui surat panggilan," pungkasnya.
Namun, Meyer menyebut tidak bisa memastikan apakah nama lain yang turut menjadi kuasa hukum SYL akan diperiksa sebagai saksi.
Ada dua nama lain yang pernah diperiksa terkait kasus SYL dalam proses penyidikan. Mereka adalah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Adapun Febri dan Rasamala adalah kuasa hukum dari SYL yang berperkara di KPK. Sementara Donal bukan, tetapi dia masih satu kantor hukum dengan Febri dan Rasamala.
"Masalah tiga atau jumlahnya berapa, tetapi kita tidak bisa memastikan, yang jelas ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut," ucap Meyer.
"Nanti disaksikan saja apakah semuanya, ataukah hanya salah satu, kami juga akan berkoordinasi dengan tim JPU dan staf untuk mengirimkan surat panggilannya," tandasnya.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
