Jaksa KPK Banding, Bidik SYL Tetap Bayar Uang Pengganti Rp 47 Miliar
·waktu baca 3 menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyerahkan memori banding terhadap vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (6/8).
Dalam banding itu, Jaksa KPK Muhammad Hadi menyebut pihaknya mempermasalahkan nilai uang pengganti yang dibebankan Majelis Hakim kepada SYL.
"Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding di antaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa," ujar Hadi dalam keterangannya, Selasa (6/8).
Hadi meyakini bahwa SYL seharusnya dibebankan uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu atau total Rp 47 miliar sebagaimana tuntutan. Hal ini yang tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," jelas dia.
Ia juga menyinggung keterangan yang disampaikan SYL dalam persidangan justru tidak jujur dan berbelit-belit. SYL juga terkesan melemparkan kesalahannya kepada bawahannya.
Selain itu, Hadi juga menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL bisa menimbulkan efek jera bagi orang lain agar tak melakukan tindak pidana korupsi.
Lewat banding tersebut, Hadi pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memutus perkara ini secara objektif.
"Karenanya, kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," pungkasnya.
SYL telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pungli di Kementan. Ia dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa meyakini uang yang diterima SYL dkk itu yakni sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Menurut Jaksa, uang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, serta keluarga dan orang dekatnya.
Namun, Hakim tidak sependapat. Majelis Hakim memang sepakat bahwa SYL menerima uang sejumlah Rp 47 miliar itu. Namun, Hakim berpendapat bahwa ada uang yang digunakan untuk keperluan SYL selaku Mentan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Sementara, untuk dua anak buah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini keduanya merupakan ‘kaki-tangan’ SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di Kementan.
Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, tidak ada pidana tambahan uang pengganti karena keduanya dinilai tidak turut menikmati keuntungan secara materil.
Perbedaan soal penerimaan uang yang berujung uang pengganti itu yang kemudian membuat Jaksa KPK mengajukan banding.
