Jaksa KPK Cecar Hasto soal Pesan 'Ok Sip' ke Kader PDIP Terkait Harun Masiku

Sidang kasus dugaan suap Komisioner KPU dengan terdakwa kader PDIP, Saeful Bahri, kembali berlanjut meski di tengah pandemi corona.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi saksi dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta secara teleconference itu. Diketahui Saeful merupakan mantan staf Hasto ketika masih menjadi anggota DPR.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum KPK mencecar Hasto mengenai maksud balasan 'Ok sip' yang dikirimnya ke Saeful melalui WhatsApp pada 23 Desember 2019. Hasto membalas 'Ok Sip' usai Saeful melaporkan adanya penyampaian dana senilai Rp 850 juta dari Harun Masiku-tersangka kasus ini yang masih buron-.
Komunikasi itu terjadi 3 hari sebelum Harun Masiku menghubungi Saeful agar mengambil Rp 850 juta ke seseorang bernama Patrick Gerard Masoko. Berdasarkan dakwaan KPK, uang Rp 850 juta itu merupakan pemberian tahap 2 dari Harun kepada Saeful untuk ditujukan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
"Ada komunikasi lain penyampaian terdakwa (Saeful) bahwa Pak Harun geser 850 tanggal 23 Desember?" tanya jaksa KPK, Takdir Suhan ke Hasto, Kamis (16/4).
"Saya tidak ingat persis, tapi setelah saya tegur dan klarifikasi persoalan terdakwa minta dana kepada Harun Masiku. Setelah itu komunikasi saya bersifat pasif sehingga ketika ada WA dari terdakwa (saya balas) ok sip. Artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," jawab Hasto.
Tak puas dengan jawaban tersebut, jaksa KPK kembali mencecar Hasto soal maksud balasan pesan 'Ok Sip'. Sebab Hasto tak sekali itu saja membalas pesan dengan jawaban 'Ok Sip'.
Jaksa pun membacakan BAP Hasto yang menyatakan pernah berkomunikasi dengan Penasihat Hukum PDIP, Donny Istiqomah, mengenai gugatan ke Mahkamah Agung terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Dalam isi pesan pada 13 November 2019 itu, Hasto kembali menjawab pesan Donny dengan jawaban 'Ok Sip'. yang menyiratkan bahwa pesan bahwa ia mengetahui detail seluk beluk pengajuan gugatan tersebut.
"Ada komunikasi BAP 35 dengan Pak Donny 13 November 2019. (Isinya) intinya mas kronologi Harun besok jam 10 pagi saya cocokkan dengan arsip surat yang sudah kita keluarkan, paling telat jam 11, ready saya sudah janjian dengan Ratna besok di lantai 1 untuk cek ulang. Ini 'Ok Sip' maksudnya bagaimana?" tanya jaksa Takdir.
"Jadi di situ saya membaca dan sebagai jawaban saya, saya membaca dan terhadap apa yang disampaikan Donny Istiqomah ke saya kami minta kronologi karena diperlukan untuk bahan rapat DPP partai yang akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," jawab Hasto.
Jaksa KPK kemudian kembali mengkonfirmasi percakapan Hasto dengan Saeful pada 3 Desember. Dalam komunikasi membahas PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR itu, Hasto kembali menjawab 'Ok Sip'.
"Komunikasi saksi dengan terdakwa tanggal 3 Desember. BAP 33 penyampaian terdakwa kepada saksi 'izin lapor mas (Hasto), Donny berhasil nekuk kelompoknya tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas terkait Pak Harun, kewenangan pemecatan Riezky'. Kewenangan dan sebagainya ini maksudnya bagaimana?" tanya jaksa Takdir.
"Dari sini terdakwa mengusulkan penetapan Harun bisa dilakukan dengan pemecatan saudara Riezky, tapi saya hanya baca dan tidak memberikan atensi, maka saya hanya mengatakan 'Ok Sip," kata Hasto.
"Beda karena secara teknis memang menjadi kewenangan bidang hukum jadi saya jawab Ok Sip," tutupnya.
Dalam kasus ini, Saeful didakwa menjadi perantara suap Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan. Suap yang diberikan sebesar Rp 600 juta dalam pecahan SGD. Saeful memberikan suap tersebut bersama eks caleg PDIP lainnya, Agustiani Tio Fridelina.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku (yang kini masih buron) bisa dilantik sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Riezky Aprilia.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
