Jaksa KPK Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar, Dewas KPK: Sudah Penyelidikan
·waktu baca 2 menit

Dewas KPK membenarkan adanya laporan soal dugaan tindak pidana korupsi seorang jaksa yang bertugas di KPK. Laporan itu kemudian dilimpahkan Dewas ke bagian Penindakan serta Pencegahan KPK.
"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.
Ia tidak menjelaskan soal alasan pelimpahan tersebut. Kewenangan Dewas KPK memang terkait ranah etik Insan KPK.
Meski demikian, Dewas KPK mendapat informasi perkembangan dari pelimpahan tersebut.
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di-Lidik [penyelidikan] dan LHKPN," ujar Albertina.
"Perkembangannya seperti apa? Dewas tidak tahu. Silakan konfirmasi ke humas KPK," imbuhnya.
Secara terpisah, Anggota Dewas KPK Harjono juga membenarkan soal laporan itu. Menurut dia, laporan itu terkait dugaan suap.
"[Laporan] Ke Dewas ada sudah agak lama, tapi bukti enggak kuat. Soal lain, [terkait] suap diteruskan ke penyidik," ujarnya.
Belum diketahui lebih lanjut mengenai dugaan suap tersebut. Pihak jaksa yang dilaporkan itu pun belum berkomentar.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa bila seorang aparat diduga terlibat pidana, bukan kewenangan Dewas KPK untuk mengusutnya.
"Kalau ada Penyelenggara Negara atau Aparat Penegak Hukum menerima suap, maka Aparat Penegak Hukum yang berwenang melakukan penanganan perkara tersebut. Karena perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi, bukan kewenangan Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut, karena perkara tersebut bukan pelanggaran kode etik," paparnya.
Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal pengusutan laporan terhadap seorang jaksa KPK itu.
