Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi di Sidang Ade Yasin: Sekda hingga Kabid Pemkab Bogor
3 Agustus 2022 15:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin . Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Ade Yasin didakwa menyuap tim pemeriksa dari BPK perwakilan Jawa Barat. Tujuannya agar Pemkab Bogor meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni: Sekda Bogor Burhanudin; Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty; Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati; Sekretaris BPKAD Andri Hadian; serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.
Dalam sidang tersebut, sempat terjadi adu argumen di antara Andri dengan Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar. Yakni terkait pengakuan Andri yang menyatakan pernah bertemu Ade Yasin pada bulan Maret 2021 di Pendopo Bupati.
Pertemuan itu disebut terkait pengkondisian atas temuan BPK Kanwil Jabar terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Andri mengaku bertemu Ade Yasin bersama empat orang lainnya di lingkup Pemkab Bogor yakni Ihsan Ayatullah selaku Kasubdit Kas Daerah di BPKAD, Ruli Faturrahman selaku Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari selaku Kasubid di BPKAD.
"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan saya sebagai Kabid baru, dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) Kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata dia ketika memberikan kesaksian.
Dinalara kemudian membantah tuduhan adanya dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh kliennya. Sebab, kata dia, pemberian opini oleh BPK Kanwil Jabar berlangsung pada bulan Mei 2021. Ada perbedaan waktu di antara keterangan yang disampaikan oleh Andri dan bukti yang ditunjukkan Kuasa Hukum Ade Yasin.
ADVERTISEMENT
Mendengar pernyataan itu, Andri tak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ketua Majelis Hakim Hera Kartikaningsih sempat menegur Andri.
"Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih?" kata majelis hakim Hera Kartiningsih pada Andri.
Dalam sidang tersebut, Andri pun akhirnya mengakui bahwa dirinya tak mengalami atau mendengar secara langsung adanya pengkondisian yang dilakukan oleh Ade Yasin. Kesaksiannya hanya didasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ihsan.
"Saya cuma samar mendengar, permintaan pengkondisian saya dengar dari Ihsan usai pertemuan," ujar dia.
Ade Yasin dkk didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan Pemkab Bogor. Duit yang diberikan Ade Yasin dkk mencapai Rp 1,9 miliar.
Suap itu diduga untuk mengatur hasil pemeriksaan LKPD beberapa SKPD di Kabupaten Bogor TA 2021. Sebab ditemukan sejumlah masalah dan hasilnya buruk. Uang suap agar hasil tersebut diubah menjadi WTP.
ADVERTISEMENT
Ade Yasin membantah dakwaan KPK tersebut yang kemudian dituangkan dalam eksepsi. Namun, eksepsi sudah ditolak. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dakwaan. Saat ini prosesnya masih berjalan.