Jaksa KPK Hadirkan Andi Arief Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Perumda di PPU

4 Januari 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Andi Arief sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Politikus Demokrat itu bakal bersaksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, dkk.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Tim Jaksa menghadirkan saksi Andi Arief (Swasta/ Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (4/1).
Andi Arief akan bersaksi untuk Heriyanto dan Karim Abidin. Keduanya ialah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019 sampai 2021.
"Yang bersangkutan (Andi Arief) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring," kata Ali.
Perumda yang dimaksud dalam kasus tersebut ialah Benuo Taka. Heriyanto dijerat selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka sementara Karim Abidin selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: @abdulgafurmasud
Mereka dijerat bersama Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.
ADVERTISEMENT
Abdul Gafur ialah politikus Demokrat yang kemudian terjerat kasus suap izin usaha dan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia dihukum 5,5 tahun penjara atas perbuatannya.
KPK yang menangani kasus Abdul Gafur kemudian menemukan adanya perkara lain, yakni terkait dana Perumda Benuo Taka.

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula saat Pemda Penajam Paser Utara mendirikan 3 BUMD. Ketiganya yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur yang menjabat sebagai bupati juga merupakan pemegang Modal Perumda Benuo. Dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD, disepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi disertakan modal Rp 10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada Januari 2021, Baharudin Genda selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melapor kepada Abdul Gafur terkait belum teralisasinya dana penyertaan modal tersebut. Sehingga politikus Demokrat itu memerintahkan Baharudin mengajukan permohonan pencairan dana. Kemudian cair Rp 3,6 miliar.
Pada Februari 2021, Heriyanto juga melaporkan hal yang sama. Abdul Gafur kembali memerintahkan mengajukan permohonan, sehingga cair dana Rp 29,6 miliar.
Sedangkan untuk Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar.
"Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," kata KPK.
ADVERTISEMENT
KPK menduga pencarian itu melawan hukum. Kemudian, uang yang dicairkan itu juga justru menimbulkan kerugian negara dengan digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti:
Keempat orang yang menerima keuntungan dari hasil korupsi tersebut kemudian dijerat KPK.
Sementara terkait Andi Arief, ia pernah mengaku mendapat uang Rp 50 juta dari Abdul Gafur. Namun kemudian uang diakuinya sudah dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Andi Arief ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2023). Andi Arief bersaksi untuk Abdul Gafur yang duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang, ia pun berdalih penerimaan itu bukan pidana. Andi Arief menyebut bahwa uang itu merupakan bantuan dari Abdul Gafur untuk membantu kader Demokrat yang terkena COVID-19. Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan.
Meski demikian, Andi membantah pemberian uang terkait dengan proses Musyawarah Daerah Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur. Abdul Gafur ialah salah satu kandidatnya.