Jaksa KPK Hadirkan Istri Rafael Alun di Persidangan

8 November 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Istri terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, kembali menjalani sidang lanjutan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Agendanya, pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek. Ernie dihadirkan sebagai saksi setelah sebelumnya Mario Dandy, putra Rafael Alun, juga diminta bersaksi.
Tak hanya Ernie, tiga saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa KPK. Mereka adalah Angelina Embun Prasasya, Antonius Among Sandi, Yulianti Noor, dan Bimo.
"Masih [untuk] melanjutkan pembuktian dakwaan Tim Jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan jaksa KPK, Alun dan Ernie disebut menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Nilainya mencapai Rp 16,6 miliar lebih. Namun Ernie belum dijerat tersangka.
Gratifikasi Alun dan istrinya diterima lewat sejumlah perusahaan yang dibuat seolah-olah sebagai konsultan pajak. Selain gratifikasi, keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang.
ADVERTISEMENT